Intelektualitas.com– Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Kupang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polda NTT Jl. Jenderal Soeharto no. 3, Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang, pada Kamis, 30 Januari 2025. Aksi tersebut menuntut penyelesaian kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial AB. Aksi ini menjadi bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus oleh Polresta Kupang Kota, yang dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster yang mengecam kinerja kepolisian, terutama dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. “Polisi Adalah Boneka Kapitalisme”, “Ada Uang Polisi Bergerak, Tak Ada Uang Kasusnya Mangrak!”, “Yang Melahirkan Tidak Pantas Dilecehkan!!”. Demikian poster-poster dan spanduk yang berisikan protes garis keras!
Mereka menilai kepolisian tidak responsif dan sering kali menggantung kasus dengan berbagai alasan, termasuk kurangnya saksi atau sebenarnya tidak adanya “pelicin” alias fulus dari korban.
“Kami melihat bahwa kepolisian tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun yang terjadi justru korban kekerasan seksual dipersulit dan kasusnya dibiarkan berlarut-larut,” ujar salah satu orator aksi.
Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pelecehan seksual terhadap AB, yang terjadi pada 12 Januari 2025. Menurut kronologi yang disampaikan, AB mengalami pelecehan dari seorang sopir rental saat dalam perjalanan dari Kupang ke Soe. Setelah melapor ke Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan LP/B/44/I/2025, korban justru dipersulit dengan permintaan untuk mencari saksi tambahan, meskipun visum sudah dilakukan dan kronologi telah dijelaskan bahwa saat korban tiba di Oesao, penumpang lain telah turun dan hanya tersisa ia dengan pelaku yang kemudian melakukan hal tak senonoh padanya, tetapi korban tetap diminta mencari saksi. Hingga 30 Januari 2025, lebih dari dua minggu sejak laporan dibuat, polisi belum juga menangkap atau meminta keterangan dari pelaku.
LMND menilai lambannya proses hukum ini mencerminkan ketidakseriusan kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual. Dalam pers rilis yang dilakukan LMD, isi tuntutan adalah:
- Kapolda NTT segera mengintervensi Polresta Kupang Kota agar kasus AB segera diselesaikan.
- Polisi segera menangkap dan mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku.
- Polresta Kupang Kota segera menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/44/I/2025.
- Korban mendapatkan pendampingan psikologis yang layak.
Aksi ini mencerminkan keprihatinan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di NTT. Berdasarkan data Komnas HAM NTT, tercatat 227 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius bagi perempuan, terutama jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus tersebut.
LMND berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban ditegakkan. Mereka juga menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi perempuan dan memastikan bahwa kasus kekerasan seksual tidak lagi diabaikan apalahi di mangrakkan.
Aksi tersebut berlangsung dengan damai, meskipun sempat terjadi ketegangan antara demonstran dan aparat keamanan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait tuntutan yang diajukan oleh LMND, tetapi para Mahasiswa yang ikut turun aksi berjanji bahwa akan terus menyuarakan suara-suara Perempuan untuk mendapat keadilan, “Hidup Perempuan-Perempuan Yang Melawan!!!” teriak mereka.
Jurnalis: Indriyani .S
Fotogarfer: Angela Ngara
Redaktur: Dinda Afrianingsih