Thursday, 19 June 2025
Intelektualitas.com
  • Home
  • Berita
No Result
View All Result
Intelektualitas.com
Home Berita

Ahli Pidana Tegaskan Kasus Polisi Borgol Korban Hingga Tewas Harus Segera Dituntaskan!

Redaksi by Redaksi
January 17, 2025
in Berita
0 0
0
Ahli Pidana Tegaskan Kasus Polisi Borgol Korban Hingga Tewas Harus Segera Dituntaskan!
0
SHARES
88
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke Twitter

Intelektualitas.com – Ahli Hukum Pidana, Dr. Mikhael Feka, SH., MH., menanggapi secara tegas terkait kasus kematian Abraham Nofu karena penganiayaan di Desa Naitae, Kabupaten Kupang. Ia menekankan bahwa oknum polisi, Aipda Junisius Bonbalan, yang terlibat dalam insiden ini, harus bertanggung jawab secara pidana dan etik.

Related posts

DPD IMM NTT dan  Klinik Aisyiyah Kota Kupang Melakukan Sosialisasi Kesehatan dan Deteksi Dini Diabetes Mellitus

DPD IMM NTT dan Klinik Aisyiyah Kota Kupang Melakukan Sosialisasi Kesehatan dan Deteksi Dini Diabetes Mellitus

February 26, 2025
Waspadai Konsekuensinya, Simak Langkah Preventif Penyalahgunaan Media Sosial

Waspadai Konsekuensinya, Simak Langkah Preventif Penyalahgunaan Media Sosial

January 31, 2025

“Ada dua hal yang harus dimintai pertanggungjawaban. Pertama, tanggung jawab hukum pidana karena tindakannya menyebabkan kematian. Kedua, tanggung jawab secara etik karena yang bersangkutan adalah polisi, ia seharusnya menjalankan tugas dengan profesional,” tegas Ahli Pidana saat diwawancarai di depan Gedung Pengadilan Negeri Kupang, pada Kamis, 16 Januari 2025.

Menurut laporan diketahui peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 lalu, saat korban Abraham Nofu datang ke acara syukuran penikahan perak dalam keadaan mabuk dan memicu keributan. Korban sempat memukul pelaku berinisial HS yang menegurnya, situasi memanas hingga terjadi aksi saling pukul. Aipda Junisius Bonbalan selaku apparat, meredam situasi itu dengan  memborgol korban pada tiang rumah. Namun naas, karena terjadi penganiayaan lebih lanjut yang tidak terduga hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu dinilai ada kejanggalan lain.

“Sebagai ahli saya mendorong agar proses ini segera diadakan kejelasan. Karena salah satu asas dalam hukum itu adalah asas kepastian hukum. Jadi, orang itu harus mendapatkan kepastian terhadap proses hukum yang sedang ditangani terutama keluarga korban. Jika kasus ini didiamkan atau dilambat-lambatin segala macam, ini melanggar atau tidak memberi kepastian hukum dan keadilan” jelas Ahli Pidana Mikhael Feka.

Menurut Mikhael Feka, antara pidana dan kode etik itu tidak saling meniadakan. “Dua-duanya bisa berjalan secara stimulun. Proses pidana juga bisa jalan dan proses etik ini juga bisa jalan. Sehingga kita juga minta pihak polres maupun pihak polda NTT untuk menaruh atensi terhadap kasus ini. setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana harus menggunakan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah”

“Artinya seseorang yang belum dinyatakan bersalah itu harus dipandang orang itu tidak bersalah sambil menunggu proses hukum. Sehingga kalau misalkan kematian itu disebabkan oleh kelalaian dan ataupun kesengajaan, maka kepada anggota tersebut harus dimintai dua pertanggungjawaban; pertama pertanggungjawaban pidana, yang kedua adalah pertanggungjawaban etik karena tidak profesional menjalankan tugas,”  jelas Ahli Pidana asal Universitas Widya Mandira Kupang itu.

Harapan Mikhael Feka agar kasus ini ditangani secara cepat dan tepat, dan tidak ada unsur dilambat-lambati. Karena akan menyalahi prosedur. “Jika dilambat-lambati dan keluarga korban tidak mendapat kepastian hukum, jelas menyalahi prosedur hukum” tukasnya.

 

Jurnalis: Indri

Fotografer: Dinda Afrianingsih

Redaktur: Abid & Angel

Tags: Desa NaitaeKabupeten KupangKorbanMeninggalPenganiayaan
Previous Post

DESA ULU DALA DITERJANG BANJIR, BEGINI KATA KADES SUNDU

Next Post

“Ulayat Terakhir” Pentas Spektakuler Menyuarakan Isu Sosial dan Budaya Lokal

Next Post
“Ulayat Terakhir” Pentas Spektakuler Menyuarakan Isu Sosial dan Budaya Lokal

"Ulayat Terakhir" Pentas Spektakuler Menyuarakan Isu Sosial dan Budaya Lokal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Intelektualitas - Media Kritis Berkemajuan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Opini
  • Polling

© 2021 Intelektualitas - Media Kritis Berkemajuan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist