Intelektualitas.com – Penggusuran rumah warga terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kel. Kayu Putih (Rabu, 15/11/2023). Sejumlah rumah warga telah rata dengan tanah, pemilik rumah menangis tak berdaya dan tak percaya apa yang terjadi. Terdapat 14 unit rumah warga yang digusur dan beberapa kosan.
Petugas gabungan membongkar sejumlah rumah dan kosan yang berdiri di tanah tersebut. Tanah itu akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan pemilik tanah. Petugas membongkar satu persatu bangunan yang ada.
Penggusuran rumah warga tersebut didampingi oleh Penitera, Pihak Kepolisian, Lurah kayu putih. Banyak warga pun menyaksikan langsung kejadian itu. Alat berat (eksafator) 2 unit yang digunakan untuk pergusuran tersebut
Lurah Kayu Putih, Jane Ndaomanu mengemukakan bahwa rumah yang digusur telah bermasalah sejak tahun 2014, sehingga digugat oleh pemilik tanah. Akhirnya, sebanyak 14 rumah warga itu digusur karena pemilik tanah memenangkan perkara gugatan tanah di Pengadilan.
“Tanah ini telah dibeli oleh pihak asing pada tahun 2014. Ini sudah beberapa kali dikasi tau ke warga bahwa jangan membangun rumah di sekitaran sini, karena bermasalah. Ada beberapa bukti-bukti yang telah lengkap secara hukum, kata Jane Ndaomanu ketika diwawancarai oleh pihak media Intelektualitas.com.
Jurnalis : Rion
Videografer : Heri dan Nizam
Fotografer : Sogen
Redaktur : Abid